Penjelasan Resmi Uskup Denpasar Tentang Penyelesaian Kasus Romo Yohanes Tanumiarja
Written by Uskup Denpasar at Monday, 30 August 2010 (4015 hits)
KEUSKUPAN DENPASAR (BALI
&NTB)
JL. Rambutan No. 27 P.O. Box 3081
Telp (0361) 222 020; Fax (0361) 261 407
Denpasa 80030 Bali
Indonesia
Email:
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Bank
BNI, Giro No. 0049378099
Denpasar, 28 Agustus 2010
No.:
269/KDPS/AGT/2010
Lampiran : -
Hal:
Penjelasan Resmi Uskup Denpasar
Tentang Penyelesaian Kasus Romo Yohanes
Tanumiarja
Kepada
Yth. Para Pastor, Biarawan/wati dan
Umat Se-Keuskupan Denpasar
di
Tempat.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan
penyelesaian kasus Romo Yohanes Tanumiarja yang terjadi pada hari selasa,
tanggal 24 Agustus 2010, saya, Mgr. DR. Silvester San, Pr selaku Uskup Denpasar
harus memberikan penjelasan resmi sebagai berikut:
1. Perlu
dingat bahwa pada tanggal 16 Desember 2009 kepada para Pastor, Biarawan/ti dan
Umat se-Keuskupan Denpasar telah diberikan penjelasan resmi tentang kasus Romo
Yohanes Tanumiarja dalam Surat Uskup Denpasar No. 334/KDPS/DES/2009, dengan
beberapa penegasan berikut ini.
a. Rm. Yohanes Tanumiarja (selanjutnya
disingkat Rm. Yan Tanu) telah dicabut yurisdiksinya oleh Uskup yang sah,
sehingga segala pelayanan pastoral yang dilakukannya tidak sah menurut Hukum
Gereja Katolik. Dalam konteks ini, umat yang terlanjur mendapat pelayanan pastoral
dari Rm. Yan Tanu, perlu mendapat pengesahan kembali dari para Pastor Paroki
yang mempunyai yurisdiksi.
b.Rm.
Yan Tanu telah dipecat secara definitif dari Tarekat SVD, sehingga dia tidak
berhak menggunakan identitas SVD di belakang namanya.
c.Karena Rm. Yan
Tanu telah dicabut yurisdiksinya, apalagi telah dipecat dari tarekat SVD, maka
dia bukan Pastor Paroki Santo Paulus Singaraja dan harus segera meninggalkan
Gereja Paroki Jl. Kartini no. 1 karena Gereja Paroki Singaraja adalah milik
Keuskupan Denpasar.
2. Sejak kasus ini terjadi, telah
dilaksanakan berbagai upaya oleh Uskup Denpasar terdahulu untuk menyelesaikan
kasus ini. Demikian juga, selaku Uskup Denpasar, saya telah melakukan beberapa
pertemuan dengan Rm. Yan Tanu untuk mencari jalan keluar terbaik atas kasus
yang dialaminya. Jalan keluar kompromistis yang saya tawarkan, tetapi masih
dalam koridor Hukum Gereja Katolik, yaitu menjadi imam diosesan Keuskupan
Denpasar, agar yurisdisksinya bisa dikembalikan, telah ditolaknya secara
definitif. Sekalipun dia menolak, tawaran Uskup masih tetap terus terbuka untuk
menjadi imam diosesan Keuskupan Denpasar.
3. Kenyataannya, selama
kurang lebih 14 tahun Rm. Yan Tanu masih menempati/menguasai secara tidak sah
gedung gereja, rumah Pastor (Pastoran), fasilitas gereja lainnya di Jl. Kartini
No. 1, Paroki Santo Paulus Singaraja dan masih memberikan pelayanan pastoral
secara tidak sah. Oleh karena itu pada tanggal 15 Desember 2009 selaku Uskup
Denpasar saya telah meminta kepada Muspida Buleleng untuk membantu Keuskupan
Denpasar, agar Romo Yohanes Tanumiarja dapat segera meninggalkan Paroki Santo
Paulus Singaraja, sehingga dengan demikian seorang Pastor lain yang sah dapat
menempatinya demi pelayanan pastoral keagamaan secara legitim kepada seluruh
umat Katolik di Singaraja. Menanggapi permintaan itu, Pemda Buleleng melalui
Departemen Agama Kabupaten Buleleng (Surat
KaKanDepag Kabupaten Buleleng tertanggal 17 Desember 2009, No.
Kd.18.01/1/BA.01.1/3165/2009) telah mengupayakan mediasi melalui pertemuan
pada tanggal 22 Desember 2009 yang dihadiri oleh wakil Muspida Buleleng dan
Uskup Denpasar, sedangkan Rm. Yan Tanu
sendiri tidak mau hadir dan hanya mengirim surat dengan alasan bahwa ini urusan
internal Gereja.
4. Sementara itu Pihak
Keluarga Rm. Yan Tanu di Tuka bersama sekelompok umat Paroki Tuka meminta
kepada Uskup agar diijinkan melakukan upaya kekeluargaan, sebelum Uskup
melakukan tindakan lain lebih lanjut. Namun upaya kekeluargaan dan persuasif
agar Rm. Yan Tanu mau meninggalkan Paroki Santo Paulus Singaraja dan kembali ke
pihak keluarga di Tuka, ditolaknya sama sekali.
5. Selanjutnya dilaksanakan
upaya hukum non litigasi melalui somasi/tegoran pertama pada tanggal 15
Pebruari 2010 dan somasi/tegoran kedua pada tanggal 4 Maret 2010 . Tetapi kedua somasi tersebut tidak mendapat tanggapan
apapun dari Rm. Yan Tanu. Oleh karena tidak ada tanggapan, maka pada tanggal 24
Maret 2010 Uskup Denpasar melalui kuasa hukum melaporkan permasalahan tersebut
ke Dit. Reskrim Polda Bali. Lalu dilakukan pemeriksaan kepada pelapor dan
saksi. Namun terlapor, yaitu Rm. Yan
Tanu telah dua kali dipanggil, tetapi yang bersangkutan tidak mau hadir. Setelah
menunggu lama, pada tanggal 16 Agustus 2010 diterima dari Dit Reskrim Polda
Bali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), No. B/828/VIII/2010/Dit
Reskrim, yang isinya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan
oleh pihak pelapor. Hal tersebut mengherankan karena terlapor belum pernah
diperiksa, namun Dit Reskrim Polda Bali telah menerbitkan SP2HP. Dengan
demikian kelihatannya Pihak kepolisian tidak mau terlibat dalam urusan internal
Gereja dan Rm. Yan Tanu sendiri selalu mengatakan bahwa kasus ini adalah
masalah internal Gereja; sementara itu Rm. Yan Tanu sendiri tidak punya kemauan
baik untuk menyelesaikan kasusnya itu.
6. Berdasarkan kenyataan
tersebut di atas, nampak jelas bahwa kasus Rm. Yan Tanu harus diselesaikan sendiri oleh pihak Keuskupan Denpasar. Dengan
pertimbangan itu, maka Pastor Paroki Santo Paulus Singaraja, Rm, Handriyanto
Wijaya, Pr yang telah diangkat pada tanggal 21 Juli 2010 untuk periode
2010-2015 (SK Uskup Denpasar No.
221/KDPS/JUL/2010) membuat dan mengirim Permakluman kepada Muspida Buleleng
dengan tembusan ke Muspida Propinsi Bali, Uskup Denpasar dan Instansi terkait.
Isinya menyatakan bahwa pada hari selasa, tanggal 24 Agustus 2010, jam 09.00
wita, Pastor Paroki akan melaksanakan tugas-tugas pelayanan pastoral di Gereja
Katolik Santo Paulus Jalan Kartini No. 1 Singaraja, Kabupaten Buleleng.
7. Pada tanggal 24 Agustus 2010 VikJen
dan Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Denpasar beserta para Imam dan puluhan Umat
Keuskupan Denpasar mengantar Pastor Paroki Santo Paulus Singaraja, Rm, Yohanes Handriyanto
Wijaya, Pr. untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan pastoral di Gereja Katolik
Santo Paulus Jalan Kartini No. 1 Singaraja. Oleh sebab itu Rm. Yan Tanu yang
bukan Pastor Paroki Santo Paulus Singaraja harus segera meninggalkan Gereja Katolik Santo Paulus Singaraja tersebut. Tetapi
karena dia melawan/ tidak mau meninggalkan tempat itu, maka umat Keuskupan
Denpasar membawanya keluar dari Gereja Paroki Jl. Kartini no. 1 Singaraja,
Buleleng dan diserahkan kepada umat Paroki Tuka yang ikut serta ke Singaraja.
Selanjutnya Rm.Yan Tanu dibawa ke Tuka dan diserahkan kepada Keluarganya sesuai
pembicaraan/kesepakatan Uskup Denpasar dengan utusan Paroki Tuka. Cara ini terpaksa digunakan sebab Gereja Katolik Keuskupan Denpasar harus
mengambil kembali harta milik Gereja yang dikuasai oleh imam yang tidak punya
wewenang yurisdiksi karena telah dicabut oleh Uskup yang sah. Memang cara ini
terpaksa diambil karena semua cara persuasif, kekeluargaan dan hukum untuk
menyelesaikan kasusnya, tidak digubris oleh Rm. Yan Tanu. Cara ini pun terpaksa
diambil supaya Rm. Yan Tanu tidak lagi melakukan tindakan pelayanan pastoral yang tidak sah menurut Hukum Gereja Katolik, yang jelas sekali
sangat merugikan Gereja Katolik Keuskupan Denpasar sekitar 14 tahun. Selanjutnya Rm. Yan Tanu tidak
diperkenankan atau dilarang untuk melaksanakan pelayanan pastoral kepada umat
di seluruh wilayah Keuskupan Denpasar, karena sekarang ini dia telah dipecat
dari Tarekat SVD dan bukan imam diosesan Keuskupan Denpasar.
8. Demikian penjelasan resmi saya selaku Uskup Denpasar. Saya mengucapkan
limpah terima kasih kepada semua pihak, para Pastor, Biarawan/wati dan Umat
se-Keuskupan Denpasar yang telah memberikan dukungan dan doa demi terselesainya
kasus ini. Saya juga memohon maaf kepada semua pihak, para Pastor, Biarawan-ti
dan Umat se-Keuskupan Denpasar jika cara yang ditempuh ini tidak disetujui dan
mengganggu Anda. Namun mudah-mudahan Anda bisa memahami cara ini karena semua
proses penyelesaian kasus ini telah ditempuh dan dilewati. Selanjutnya saya
mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak yang berkehendak baik untuk
menumbuhkan dan mengembangkan Paroki Santo Paulus Singaraja khususnya dan
Keuskupan Denpasar pada umumnya, sambil tetap menyadari Deus incrementum dedit. Momen Yubileum 75 tahun Gereja Katolik
Keuskupan Denpasar hendaknya menjadi kesempatan emas bagi seluruh umat Katolik Keuskupan
Denpasar untuk membangun persatuan dan persaudaraan dalam iman katolik menuju
pertumbuhan Gereja Katolik yang inklusif dan transformatif.
Selamat merayakan Yubileum 75 tahun Gereja Katolik Keuskupan Denpasar.
Sekiranya dalam homili dapat diselipkan mengenai tradis/aturan/hukum gereja..
yang sederhan...
Proficiat buat Kuria Keuskupan... semangat bekerja dan Tuhan selalu memberkati.
Tapi kalo se...
Damai bagimu,\nProficiat saya ucapkan atas nama semua Orang Muda Katolik
se-Keuskupan Ba...
Kami keluarga Besar Maukeli Bandung mengucapkan proficiat dan selamat melayani
kepada Mgr. S...
Selamat atas pentahbisan Mgr. Silvester San sebagai Uskup Denpasar. Tuhan
Memberkati.